Rabu, 17 Juni 2020

Retensi proyek

pemahaman tentang Perpres 54/2010 sebagaimana diubah melalui Perpres 70/2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    Selama ini yang dibaca dan dipahami hanyalah bahwa retensi dan jaminan pemeliharaan itu sama saja yaitu tentang menjamin dilaksanakannya kewajiban penyedia dalam masa pemeliharaan.
    Hal ini seperti tertuang dalam     Pasal 71 bahwa:
  1. Penyedia Barang/Jasa memberikan Jaminan Pemeliharaan kepada PPK setelah pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus), untuk:
    1. Pekerjaan Konstruksi;
    2. Pengadaan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan.
  2. Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak.
  3. Jaminan Pemeliharaan dikembalikan setelah 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.
  4. Penyedia Pekerjaan Konstruksi memilih untuk memberikan Jaminan Pemeliharaan atau memberikan retensi.
  5. Jaminan Pemeliharaan atau retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), besarnya 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
 Retensi adalah Jaminan Pemeliharaan karena retensi dapat menggantikan jaminan pemeliharaan. Lalu apa yang dimaksud oleh pasal 71 ayat 4 bahwa penyedia dapat memilih retensi atau jaminan pemeliharaan?
Jika dihadapkan antara retensi dan jaminan pemeliharaan ada baiknya kita telaah uraian Pasal 1 ayat 35, bahwa Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa.
Dengan demikian jaminan pemeliharaan yang dimaksud pada ayat 4 dan 5 adalah surat jaminan pemeliharaan sebagaimana dimaksud melalui pasal 1 ayat 35.
Sedangkan Retensi adalah pengejawantahan dari hak retensi sebagaimana diatur dalam KUHPerdata Pasal 1812 yaitu hak dari penerima kuasa (Penyedia) untuk menahan sesuatu yang menjadi milik pemberi kuasa (PPK) karena pemberi kuasa (PPK) belum membayar kepada penerima kuasa (Penyedia) hak yang timbul dari pemberian kuasa (pekerjaan).
Maka dari itu kemudian Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 70/2012 dalam pasal 89 ayat 5 menjelaskan bahwa PPK menahan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan sebagai uang retensi untuk Jaminan Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan.
Kemudian dijelaskan dengan sangat tegas pada bagian penjelasan 89 ayat 5 bahwa Retensi pembayaran dilakukan apabila masa pemeliharaan berakhir pada tahun anggaran yang sama.
Hal ini selaras dengan pemahaman UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 11 bahwa kewajiban anggaran mengikat pada satu tahun anggaran yaitu mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Pembayaran terhadap hak penyedia barang/jasa yang telah menyelesaikan pekerjaan dan telah diterima paling lambat 31 Desember. Untuk itu karena retensi sifatnya adalah sisa pembayaran ditahan harus segera cair saat batas pencairan SPM-LS atau paling lambat 31 Desember.
Jika kondisinya demikian bagaimana dengan masa pemeliharaan yang melebihi tahun anggaran? Sementara aturan membolehkan masa pemeliharaan melebihi tahun anggaran. Untuk mengatasi hal ini maka pembayaran pada penyedia diserahkan 100% termasuk didalamnya kewajiban jaminan pemeliharaan dengan syarat penyedia mengganti retensi dengan surat jaminan pemeliharaan sebesar nilai retensi yaitu 5% dari nilai kontrak.
Mekanisme ini sudah dituangkan dalam Perka LKPP 14/2012 Bab III Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi pada bagian Serah Terima Pekerjaan :